• KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
  • Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
    • Telah berusia 17 tahun.
    • Surat Pengantar RT/RW.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
    • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

    Syarat perpanjang KTP :

    • KTP yang telah habis masa berlakunya
    • Surat pengantar RT/ RW
    • Fotokopi KK
    • Formulir permohonan perpanjang KTP

    Apa saja data yang akan di isi?

    • Nama
    • Tempat/Tgl Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Alamat
    • Agama
    • Status Pekerjaan
    • Kewarganegaraan
    • Berlaku Hingga
    • Foto
    • Tanda Tangan
    • NIK